Header Ads

  • Breaking News

    Zakat dan Perkembangan Ekonomi


    ZAKAT: INSTRUMEN STRATEGIS
    PENGEMBANGAN EKONOMI UMAT
    Oleh: Syamsul Bahri
    Ust. HMM PTFI

    “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah dikaruniakan-Nya kepada kalian”. (An-Nur 33)

    Dalam sistem ekonomi Islam, dapat kita tangkap, 5 (lima) nilai instrumental dari 156 usaha bisnis yang pernah Rasulullah s.a.w rintis dalam menggerakkan roda perekonomian ummat sejak pra risalah di Mekkah sampai terbentuknya negara Madinah. Ke-5 instrumen itu ialah; zakat, jual beli non ribawi, kerjasama ekonomi (musyârakah, mudhârabah-murâbahah), jaminan sosial (tadhâmun ijtimâ’i) dan badan pengawas moneter (hisbah).
    Pemilihan zakat sebagai instrumen utama ekonomi ummat mulai Nabi s.a.w  sodorkan sebagai alternatif-solusi sebelum penandatanganan fakta perjanjian Piagam Madinah pada tahun pertama hijri (622 M), meskipun SK penurunannya baru diinstruksikan pada tahun ke-3 hijri. Missi utamanya adalah perdamaian. Sedang strateginya adalah penciptaan rasa aman. Bagi pelaku bisnis, rasa aman mutlak dibutuhkan. Karena suatu hal yang mustahil membangun fundamental ekonomi  ummat di tengah kerusuhan dan instabilitas keamanan yang rawan di pusat kota, tempat di mana berlangsungnya kegiatan ekonomi (simak tafsir surah Quraisy:1-4). 1)
    Terobosan pertama Nabi s.a.w adalah menyusun format masyarakat kekeluargaan yang kelak dalam fakta perjanjian (mîtsâq at-tahâluf as-siyâsah) itu disepakati bernama ummat. Bentuknya adalah mu’âkhât (persaudaraan) antara Muhajirin dan Anshar. Kaitannya dengan ekonomi, mu’âkhât ini adalah pertemuan-silang antara dua keahlian yang berbeda, yang satu pedagang (pebisnis) dan yang lain petani. Keduanya dipasangkan oleh Rasul dalam bingkai ukhuwah supaya memudahkan sekaligus melancarkan kegiatan ta’âwun iqtishâdi (kerjasama kooperatif) antara ummat pelaku bisnis.
     Dari mu’âkhât ini terbentuk komitmen pasar yang menguntungkan semua pihak. Dari internal kaum Muslimin muncul ekonom dan para konglomerat sekelas Utsman bin Affan dan Abdur rahman bin ‘Auf, radhiya’l-Lahu ‘anhum. Dari sini, kita juga menjadi mengerti bahwa secara low strategis, Nabi s.a.w ingin menerapkan politik antisipatif (hai’ah difa’iyah) terhadap gerak-laju jaringan ekonomi ribawi yang  sudah lama menggurita di pusat ibukota, Madinah al-Munawwarah.
              Pangsa pasar Madinah yang multi-etnis memang berpotensi besar menumbuh-kembangkan praktek ekonomi ribawi. Keadaan ini diperparah oleh kultur masing-masing etnis yang suka pamer prestasi dan prestise, berbangga-banggaan satu dengan yang lain. Mengantisipasi keadaan ini, Rasul s.a.w membekali ekonom Muhajirin dengan kemampuan membaca peluang pasar (multilevel marketing) dari pengalaman ekspedisi dagang ke Syam pada musim panas dan pengalaman ke Yaman pada musim dingin, yang Nabi sendiri terlibat di dalamnya.
    Mula-mula turun ayat yang mengecam keras para pemilik modal yang suka mempermainkan moneter atau harga pasar (104:2), baik dengan cara jual-beli valas, menimbun barang atau menjadi spekulan (70:18). Tokoh-tokoh Quraisy seperti ‘Utbah bin Rabi’ah, Abu Hudzaifah bin Mughirah, Umaiyah bin Khalaf dan saudaranya ‘Ubay bin Khalaf termasuk pelaku bisnis yang pertama mendapat peringatan dan kecaman keras (89:15-20).
    Berlanjut ke Madinah, al-Baqarah 275 adalah wahyu pertama madaniyyah yang berusaha mengendalikan dan menuntun praktek bisnis Islami berhadapan dengan praktek ekonomi ribawi. Al-Qur’an mengecam riba, habis-habisan. Memposisikannya sebagai tindak pelanggaran sosial-ekonomi yang hanya logika syetan sajalah yang dapat membenarkannya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap kekafiran yang tidak ada hentinya berbuat dosa.” (2:276).
    Dari internal kaum Muslimin, surah at-Taubah 75-77 mulai bicara tentang koreksi total prilaku orang kaya yang melupakan kewajiban sosialnya untuk berbagi rezeki dengan sesama melalui sedekah. Salah satunya adalah Tsa’labah bin Khatib Al-Anshari, pengusaha muda Madinah yang melijit kaya mendadak berkat do’a dan modal kambing pemberian Nabi s.a.w. Sikapnya yang “kacang lupa kulitnya” menjadi penyebab turunnya perintah zakat (9:103) pada tahun ke-3 hijri.2)
    Dr. Yusuf Qardhawi menyebut SK Zakat dalam at-Taubah 103 ini sebagai UU Jaminan Sosial Pertama di dunia, yang di Barat sendiri baru diundangkan oleh Amerika dan Inggris melalui Piagam Atlantik pada tahun 1941, tentunya dengan visi dan missi yang berbeda jauh dengan ruh zakat. 3)
    Sebagai sumber kekayaan negara yang memiliki potensi besar dan cukup signifikan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan ummat. Zakat tetap menjadi pilihan utama APBN dalam sejarah khulafa’, dinasti dan kesultanan Islam berikutnya. Beberapa negara Islam modern, kini mulai tergerak untuk mengerahkan sumber daya domestik mereka melalui zakat untuk membiayai repelita dalam beberapa sektor pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial. Negara-negara Timur-Tengah, seperti Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab menyusul Malaysia dan Brunei Darussalam sangat antusias dalam menjadikan zakat sebagai alternatif-difensif untuk mencegah moneterisasi dunia, imbas sistem ekonomi drakula kaplitalisme dan sosialisme.
    Karena itu, sikap khalifah Abu Bakar As-Shiddiq (11-13 H/632-634 M) yang tidak mau kompromi terhadap gejolak politik gerakan nabi palsu pimpinan Musailamah al-Kadzzab di Yamamah dan Al-Ansi di San’a, Yaman yang menolak perintah zakat dipandang sebagai final decision-economics. Ketika keputusan politik refresif Abu Bakar digoyahkan oleh para menterinya untuk tidak jadi memerangi gerakan anti zakat ini, dengan alasan tidak ada contohnya dari Rasul s.a.w, ia tetap dalam pendiriannya. Di hadapan publik, sikap politiknya itu kembali ia tegaskan:

    “Demi Allah, aku akan tetap memerangi siapa saja yang membedakan antara sholat dengan zakat. Sebab zakat merupakan konsekwensi logis terhadap harta. Demi Allah, andaikata mereka enggan membayar zakat tersebut, sedangkan mereka pernah membayarnya kepada Rasulullah s.a.w, aku tetap akan memerangi mereka, sampai aku binasa karenanya.” 4)

    Di zaman Umar bin Khattab (13-23 H/634-644 M) pengelolaan zakat semakin berkembang. Sistem administrasi dan management zakat di tata rapi dengan cara memisahkan departemen Baitul Mal secara tersendiri antara Baitul Mâl Zakat, Baitul Mâl Jizyah wa al-Kharâj (direktorat pajak), Baitul Mâl Fa’i wa ar-Rikâz (direktorat harta rampasan perang dan pertambangan) dan Baitul Mâl Khumuz wa al-Luqathah (direktorat harta pungutan dan temuan). Umar juga mulai memperluas amwâl zakâwiyah (jenis harta wajib zakat) yang awalnya terkonsentrasi pada zirâ’ah (sektor pertanian), ra’yu’l-ibil (peternakan), tijarah (agro-bisnis) dengan memasukkan ‘urudh tijârah (komoditas perdagangan)  seperti hasil bumi, hutan, laut, hasil tambang, hasil karya dan hasil cipta, termasuk pula sektor jasa dan pelayanan umum (ba’i an-namâfi). Tidak berlebihan jika ekonom dunia, Dr. Umar Chapra menyebut altruisme Umar bin Khattab itu sebagai cikal bakal implementasi sistem bank Islam.
    Berbeda dengan kebijakan Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M) yang mem-BUMN-kan kebijakan ekonomi Umar. Dengan swastanisasi zakat dan baitul mal di zamannya, pengelolaan zakat mulai tidak terkontrol dan cenderung mengendor, sebagai civil efek dari disintervensi negara. Kebijakan Utsman bertumpu pada statistical umie yang mulai berpenghasilan menengah tinggi pada waktu itu, yang memang sudah terkondisikan di era pemerintahan Umar. Apalagi keadaan ini, ternyata situsional. Bergantung pada situasi politik dan keadilan para aparatur negara, yang kebetulan kurang diprioritaskan atau tidak dipertahankan di zaman khalifah Utsman, utamanya setelah memasuki tahun ke-7 dari pemerintahannya.
    Satu hal yang patut ditindak-lanjuti adalah strategi ekonomi Utsman yang termaktub dalam Inpresnya kepada para Gubernur dan Pegawai Pajak:
    “Wa ba’du, Allah jalla jalaluh telah memerintahkan pada para penguasa untuk bertindak sebagai layaknya pemimpin. Kalian orang pertama yang harus memberi suri-tauladan, bukan pada persoalan memungut biaya semata. Ingatlah, bahwa tindakan yang adil ialah kesungguhan memperhatikan hajat orang banyak dan amanat penderitaan ummat. Berikan hak-hak yang mesti mereka terima, sebaliknya pungut dari mereka apa-apa yang wajib mereka bayar. Perhatikan keadaan ahli zimmi, berikan pada mereka hak-hak yang mesti mereka terima dan pungut apa yang wajib mereka bayar.” 5)

    Imam Ali bin Abu Thalib (35-40 H/656-6661 M) menggantikan khalifah Utsman dalam situasi politik yang kacau-balau, meskipun mekanisme pengelolaan zakat dan baitul mal tidak terganggu, jaminan sosial berjalan terus. Kepada Muhammad bin Abu Bakar, wali kota Mesir, Ali bin Abu Thalib menginstruksikan agar kegiatan ekonomi ummat tetap mendapat prioritas utama. Dalam suratnya Imam Ali menulis:

    “Wahai para aparatur negara, takutlah kepada Allah ‘azza wa jalla, baik ketika sendiri maupun di muka umum. Bertindak tegas dan keraslah terhadap para pengacau. Sebaliknya berlaku lemah-lembutlah terhadap mereka yang taat dan patuh. Berlaku adillah terhadap penduduk dzimmi. Lindungi orang yang teraniaya. Berlapang dadalah terhadap mereka yang ramah. Jangan selalu menuntut hak, tapi perbanyaklah berbuat jasa, karena pahala Allah hanya akan diberikan pada mereka yang berjasa.”6)

    Ali menyakini bahwa kesejahteraan sosial berdampak positif pada keamanan. Ummat sejahtera, negara aman. Sedang keamanan adalah kunci keadilan. Jika keadilan ditegakkan  dan hukum jadi panglima, maka dengan sendirinya keamanan akan tercipta. Inilah warisan terbesar Umar yang ia ucapkan sendiri pada wanita Yahudi ketika datang meminta hak jaminan sosialnya, ketika itu Umar karena kelelahan tertidur sendirian di bawah pohon. 7)
    Di tanah air, para raja di zaman kesultanan Islam, umumnya menjadikan zakat sebagai dasar kebijakan yang konsisten dijalankan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan menopang perjuangan. Majelis A’la Indonesia (MIAMI) dalam masa pendudukan Jepang punya prakarsa jenius untuk mengorganisasikan secara koordinatif pengelolaan zakat di 30 karesidenan di Jawa. Caranya dengan membentuk sebuah pusat baitul mal lengkap dengan tenaga pengelolanya yang terlatih. Sayang, proyek ini digagalkan. Dan MIAMI pun dibubarkan pada, 24 Oktober 1943.
    Kini kita hanya dapat bernostalgia, jika zakat tetap menjadi high-strategi bagi penguatan ekonomi ummat, niscaya keadaan ekonomi kaum Muslimin ke-Indonesia-an, tidak separah ini. Siapakah pemegang kata kuncinya, muzakki atau mustahiq. Atau amilinkah?. Bukankah UU Zakat no. 38/1999 sudah disahkan pada, 23/9/2000. Kenapa tidak segera diresponi?
    Siapapun pemegang kata kuncinya, itu bukan masalah. Passwordnya tetap bergantung pada kesadaran segenap kaum Muslimin dalam memberdayakan potensi zakat, tidak peduli mustahiq atau muzakkikah dia. Semoga entri kata terlambat belum dicoret dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), mudah-mudahan pula Allah masih mau menangguhkan adzabnya terhadap para muzakki yang enggan membayar zakat. Karena jika tidak, mana mungkin kita  bisa membikin cerita rumah masa depan.
    Na’ứdzu bi’l-Lâhi min Dzâlik.

    No comments

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad